Kabupaten Bandung – Santriwati kelas XI IPS SMA ‘Aisyiyah Boarding School mengikuti praktik peradilan semu pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (16/11) bertempat di Laboratorium IPA ‘ABS Bandung.
Penyelenggaraan simulasi praktik persidangan ini dilakukan untuk memaksimalkan capaian kompetensi dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ada di kelas XI, yaitu mendeskripsikan dan dapat menyaji hasil penalaran sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945.
Guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Duden Nugraha menjelaskan bahwa proses pembelajaran peradilan semu ini diawali dengan mempelajari kasus-kasus secara teoritis yang kemudian diimplementasikan secara praktik.
“Proses peradilan semu dimulai dengan peserta didik mempelajari kasus yang sudah ada putusannya di website putusan3.mahkamahagung.go.id. Setelah dipelajari, dibuatlah kasus tindak pidana (kronologi) serta membagi peran dan tugas untuk mempersiapkan simulasi praktik persidangan pidana,” jelasnya.
Duden menuturkan bahwa praktik peradilan semu memiliki tujuan agar peserta didik dapat sepenuhnya yakin dan memahami sistem peradilan Indonesia yang dijalankan sesuai UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, ia berharap ketika hidup di masyarakat, peserta didik dapat menjadi generasi muda yang melek hukum.
Para santriwati mengaku senang mengikuti praktik peradilan semu. Mereka merasa kegiatan ini dapat membantu untuk memahami sistem hukum dan peradilan secara mendalam. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu santriwati ketika diwawancara oleh Jurnalis ‘ABS Bandung.
“Kesannya setelah mengikuti peradilan semu, jadi tahu gambaran saat di pengadilan,” ungkap Azzahra Nuraida Putri Ammar yang bercita-cita menjadi Penasihat Hukum.
Kepala SMA ‘ABS Bandung, Ridha Galih Permana mengapresiasi dan mendukung adanya praktik peradilan semu yang diikuti oleh oleh santriwati kelas XI.
“Simulasi praktik persidangan yang dilaksanakan pada pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk peserta didik kelas XI merupakan salah satu PBM (Proses Belajar Mengajar) yang sesuai dengan dasar dan tujuan pendidikan di ‘Aisyiyah Boarding School Bandung. Peserta didik tidak hanya mengetahui teori terkait persidangan yang diajarkan oleh guru, tetapi juga merasakan bagaimana implementasi dari proses persidangan dilangsungkan sehingga peserta didik dapat lebih tertarik bahkan mungkin terinspirasi untuk menjadi seorang hakim di masa yang akan datang. Tentunya pihak sekolah sangat mengapresiasi dan mendukung pembelajaran yang implementatif, karena ‘Aisyiyah Boarding School berkomitmen antara teori dan praktik harus seimbang,” pungkasnya.